Surabaya, Justice Nusantara,– Pembangunan Proyek saluran U – Ditch 80/100 yang dilaksanakan oleh CV Fandi Jaya di Kawasan Ketintang Baru 2A Kecamatan Gayungan, Surabaya, menuai banyak sorotan Rabu 24 Juni 2026.
Prihal tersebut dikarenakan lemahnya aturan dan pengawasan terhadap pekerja proyek di lapangan.Dengan membiarkan pekerja proyek tidak menggunakan safety riding dalam bekerja membangun proyek tersebut.

Selain itu proyek yang dibangun menggunakan Dana APBD Kota Surabaya tersebut dinilai asal – asalan denga. Memasang Box Culvert dalam keadaan galian yang masih banjir oleh genangan air.Hal tersebut tentunya mengurangi mutu serta kualitas daripada pemasangan Box tersebut.
Karena rawan dengan resiko tanah yang ambles dan ketahanan pada box itu sendiri.Tentu dana APBD yang bersumber dari pajak Masyarakat Surabaya tersebut tidak boleh dilakukan asal asalan tanpa mempertimbangkan mutu dan ketahanan jangka panjang.
Dana APBD yang bersumber dari Masyarakat seharusnya bisa dipertanggungjawabkan dengan pembangunan proyek yang berkualitas dan jangka panjang.
Saat dikonfirmasi pengawas atau penanggung jawab dilapangan yang mengaku bernama Udin menjelaskan bahwa semua sudah dilakukan sesuai SOP ( Standard Oprasional Prosedur ) padahal jelas – jelas dilapangan pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) dan mengabaikan keselamatan kerja.
Selain itu Udin juga menerangkan bahwa air yang membanjiri galian yang mau dipasang Box Culvert tersebut dikarenakan ada kebocoran PDAM.
“Kami sudah kordinasi dengan pihak PDAM untuk kebocoran tersebut,dan pimpinan kami tetap mengintruksikan supaya tetap dilanjutkan walaupun galian masih banjir air,” jelas Udin
Terpisah perwakilan PDAM menjelaskan bahwa kebocoran telah di tutup sehingga tidak mengalir lagi,terkait proyek yang berlangsung dia tidak tahu menahu apakah dilakukan pengurasan atau tidak itu kembali kepada pekerja proyek.
“Tugas kami untuk menutup kebocoran sudah kami penuhi,” Jelas perwakilan petugas PDAM.
Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga seharusnya mengecek Kontraktor – Kontraktor Pelaksana yang tidak profesional dalam menjalankan pembangunan proyek di Surabaya apalagi sudah ada consultan pengawas dari CV Azita Abadi yang seharusnya benar – benar bisa mengawasi pengerjaan proyek agar terbangun dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Secara teknis, pemasangan box culvert pada pekerjaan infrastruktur, khususnya proyek pemerintah, pada umumnya mensyaratkan dasar galian dalam kondisi kering atau telah dikendalikan melalui metode dewatering sebelum proses pemasangan dilakukan. Langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas pondasi, kualitas sambungan beton, serta meminimalkan risiko penurunan tanah, retak struktur, kebocoran, hingga kerusakan konstruksi di kemudian hari.
Apabila dalam pelaksanaan proyek tersebut terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan teknis, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maupun spesifikasi kontrak, maka penyedia jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, kewajiban melakukan perbaikan pekerjaan, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga pemutusan kontrak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengurus atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan keselamatan kerja dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan kerja, kerugian negara, atau membahayakan keselamatan masyarakat, penegakan hukum juga dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang relevan setelah melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Pelaksanaan proyek konstruksi juga wajib mematuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan perlindungan keselamatan bagi setiap tenaga kerja di lokasi pekerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mewajibkan seluruh penyedia jasa konstruksi menerapkan standar keselamatan kerja pada setiap tahapan pelaksanaan proyek.(Tim / Red)


Komentar