Surabaya, Media Justicenusantara – Beredarnya video penangkapan seorang wartawan oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Mojokerto dalam dugaan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan terhadap seorang pengacara memicu sorotan tajam dari kalangan insan pers di Jawa Timur.
Sejumlah jurnalis menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan yang terekam dalam video yang beredar luas di kalangan wartawan sejak Senin (16/3/2026).
Sorotan tersebut salah satunya disampaikan Pimpinan Redaksi Media Justice Nusantara, Hari Setiawan, menilai proses penangkapan yang terlihat dalam video menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan prinsip praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.
Menurut Hari Setiawan, dalam rekaman video yang beredar terlihat beberapa adegan yang dinilai tidak lazim dalam proses penangkapan, termasuk interaksi antara petugas dan pihak pelapor yang diduga menunjukkan barang bukti berupa uang di dalam amplop.
“Dari video yang beredar, terlihat ada beberapa hal yang memunculkan tanda tanya. Misalnya saat petugas datang, terlihat ada interaksi dengan pihak pengacara yang kemudian menunjuk amplop berisi uang sebagai barang bukti. Hal-hal seperti ini tentu perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Hari Setiawan.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional, objektif, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang terlibat.
Menurutnya, sebelum terjadinya OTT, kemungkinan terdapat rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya pemberian uang tersebut. Karena itu, ia berharap penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Penegakan hukum harus berjalan profesional. Jika memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diungkap secara jelas, termasuk latar belakang peristiwa sebelum OTT terjadi,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, perkara tersebut diduga berkaitan dengan persoalan permintaan penurunan berita atau take down pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat kepolisian.
Hari Setiawan berharap pihak kepolisian, khususnya Resmob Polres Mojokerto, dapat menangani perkara ini secara profesional, terbuka, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun di kalangan insan pers.
“Kasus ini sebaiknya diungkap secara jelas dan transparan sehingga semua pihak mendapatkan keadilan serta tidak menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan maupun lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan OTT terhadap wartawan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Berbagai pihak, termasuk komunitas jurnalis di Jawa Timur, terus memantau perkembangan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)


Komentar