News Pemerintah
Beranda / Pemerintah / PAM Surya Sembada Tertibkan Sambungan Air Ilegal di Perak Barat Surabaya

PAM Surya Sembada Tertibkan Sambungan Air Ilegal di Perak Barat Surabaya

SURABAYA, Justicenusantara, – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Surabaya menertibkan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat sebagai upaya menjaga keadilan distribusi air bagi seluruh pelanggan, Senin 20 Juli 2026.

Penertiban dilakukan dengan memutus pipa sambungan rumah (SR) di sebuah persil yang berada di wilayah Zona 3 atau Surabaya Utara setelah petugas menemukan indikasi kuat penggunaan sambungan air tanpa izin.

PAM Surya Sembada Tertibkan Sambungan Air Ilegal di Perak Barat Surabaya

Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada Marven Katamsi menegaskan, direksi berkomitmen menjaga keandalan distribusi air dan tidak akan mentoleransi pelanggaran penyambungan jaringan air.

Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan,” kata Marven.

Aduan Masyarakat Di Call Center 110, Polsek Wonokromo Diduga Tak Serius Melakukan Tindakan Dan Sanksi

Menurutnya, penertiban dilakukan agar distribusi air kepada pelanggan yang taat aturan tidak terganggu. Ia mengingatkan, pencurian air dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenai denda paling banyak kategori V senilai Rp500 juta.

Marven menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan setelah berbagai upaya persuasif kepada pelanggan untuk menyelesaikan tunggakan rekening air tidak membuahkan hasil. Dalam proses tersebut, petugas justru menemukan dugaan praktik penyambungan air secara ilegal atau sambungan langsung tanpa melalui meter air resmi yang dilakukan berulang kali.

Sejak 10 Juni 2025, petugas PAM telah memutus saluran dan mengangkat meteran air di lokasi tersebut sehingga persil itu secara resmi tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan Tim Penertiban menemukan praktik penyambungan ilegal kembali dilakukan pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Akibat penggunaan air secara ilegal selama periode Juni 2025 hingga Juli 2026, PAM Surya Sembada memperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Menghina Pers Sama Dengan Menghina Demokrasi! Kami Bukan Londo Ireng!

Kami telah mengedepankan langkah persuasif dan komunikasi sejak Mei 2026, termasuk melakukan pengecekan lapangan dan pengukuran TDS (Total Dissolved Solids) untuk memastikan kualitas air,” ujarnya.

Tim juga berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan untuk memeriksa lokasi bekas meter air yang telah ditutup semen. Setelah dilakukan pembongkaran bersama, petugas menemukan indikasi adanya sambungan air ilegal yang menghubungkan langsung ke jaringan distribusi PAM.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *