Surabaya, Jasticenusantara – Kembali kasus penangkapan judi online (Judol) menjadi sasaran empuk praktik transaksional (Suap) oleh diduga oknum Instansi Polri.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh Satreskrim Polsek Wonokromo, yang dimana pada Kamis 13 November, telah melakukan penangkapan pelaku judi online bernama inisial A.
Saat itu A melakukan permainan slot HD (Higgs Domino) di warung kopi Warungku Sidosermo Surabaya.
A pun dibawa ke Polsek Wonokromo untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, namun sayangnya Jumat 14 November 2025 pelaku bisa menghirup udara segar ( Bebas ).
Menurut keterangan C Nara sumber media Justicenusantara, pelaku A dilepas setelah pihak keluarga memberikan uang tebusan sesuai permintaan dari oknum Polisi Polsek Wonokromo sebesar 15 juta rupiah.
“Benar mas A keluar dari kasus tersebut karena telah memberikan uang tebusan yang diminta oleh anggota Polsek Wonokromo sebesar 15 Juta Rupiah,” ujar C.
Baca Juga: KPU Surabaya Lakukan Kunjungan Kerja ke DPD Partai Ummat Surabaya, Bahas Verifikasi dan Data Pemilih
Saat Kanit Reskrim Wonokromo IPDA Wasito di konfirmasi awak media, dia menyampaikan bahwa benar ada penangkapan nama tersebut.
“Iya mas, Ayo ngopi ngopi ketemu saya, Kapan nanti malam bisa,” jelas IPDA Wasito
Sehingga bertemulah IPDA Wasito dengan 2 awak media.
“Ini mas untuk membeli rokok dan bensin, ini untuk perkenalan dan pertemanan, saya mau ada kegiatan,” jelas Wasito sambil memberikan amplop kepada rekan Media.
Ketika awak media menegaskan bahwa tujuan kedatangannya bukan untuk meminta amplop melainkan untuk konfirmasi. Wasito menjawab agar amplop tersebut diterima saja sebagai perkenalan.
“Sudah gak apa-apa di terima saja dari saya sebagai perkenalan,” ujar Wasito.
Saat di tanya kembali konfirmasi tersebut Kanit Wasito menjelaskan kalau memang ada penangkapan atas nama A tersebut dan kita lepas karena tidak terbukti bersalah.
Terkait penangkapan A Wasito menjelaskan lagi bahwa menurut Informasi yang di terima dia Aktif bermain Judi online ternyata hanya Chip ( Higgs Domino),sambil berpamitan karena Reskrim mau ada kegiatan yang lain.
Disini Kapolsek Wonokromo, Propam Polrestabes Surabaya serta Polda Jatim diharapkan harus benar-benar tegas, kalau memang dugaan praktik transaksional atau suap itu benar benar terjadi di jajaran Reskrim Polsek Wonokromo harus ada sanksi tegas agar tidak ada lagi praktik-prakti kotor seperti itu terjadi di instansi Kepolisian Republik Indonesia.
Kalau memang ada dugaan Suap disini seharusnya ada tindakan hukum dan etik yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol: 7 Tahun 2006, terutama ayat (1) huruf c, d, dan e, yang mengatur etika dalam hubungan masyarakat dan kewajiban anggota Polri.
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang korupsi suap-menyuap.(Tim)


Komentar