Hukum Dan Kriminal News TNi / Polri
Beranda / TNi / Polri / Memblokir Saat di Konfirmasi Wartawan, Kasatreskoba Mojokerto Kota Hanya Sebar Citra Positif

Memblokir Saat di Konfirmasi Wartawan, Kasatreskoba Mojokerto Kota Hanya Sebar Citra Positif

Mojokerto Kota, Justice Nusantara – Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota tidak ingin dinilai Masyarakat jelek dalam kinerjanya, AKP Arif Setiawan sengaja mengirim berita-berita rilisnya yang menangkap beberapa kasus narkoba diwilayahnya Sabtu (02/05/2026).

Padahal banyak juga konfirmasi dari Wartawan yang menduga adanya beberapa tangkap lepas di Polres Mojokerto Kota pada bulan April 2026 kemaren.

Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam pidatonya menekankan kepada jajaran dibawahnya untuk menjawab dan memperhatikan konfirmasi Wartawan

Konfirmasi Wartawan terhadap Instansi Kepolisian terkait, tentunya untuk menyajikan informasi publik yang benar dan akurat, sehingga dibutuhkan stetmen dari pihak-pihak yang berkaitan.

Ketika AKP Arif Setiawan memblokir Wartawan yang mengkonfirmasi dugaan kesalahan yang dilakukan Satreskoba Polres Mojokerto Kota artinya Instansi Kepolisian menghambat tugas Jurnalistik sebagai Pewarta yang menyajikan Informasi dan keterbukaan Publik.

Dugaan Sunat Dana Reses Kembali Mencuat, Kegiatan Anggota Fraksi PAN Jadi Sorotan

Tentu tindakan AKP Arif Setiawan ini bisa dikenakan pelanggaran HAM dan Pelanggaran Pidana.

Di Indonesia, Polisi atau aparat tidak boleh sembarangan memblokir wartawan saat konfirmasi. Adapun dasar hukumnya yaitu:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 18 ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana” Penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp500 juta.

Pasal 4 ayat 3 bilang: Untuk menjamin kemerdekaan pers.

Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jadi kalau Polisi sengaja menghalangi Wartawan liputan/konfirmasi, bisa kena pasal ini.

Diduga Dikeroyok Oknum Perguruan Silat di Surabaya, Pemuda 19 Tahun Meninggal Dunia

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Pasal 52
badan publik wajib kasih informasi kecuali yang dikecualikan. Kalau pejabat sengaja nggak nyediain info publik, bisa kena sanksi pidana: kurungan maksimsl 1 tahun dan/atau denda maks Rp 5 juta

3. Kode Etik Polri – Perkap No. 7 Tahun 2022 Pasal 5 huruf f
Anggota Polri wajib “menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas“. Termasuk hak publik untuk tahu & hak pers untuk meliput. Kalau dilanggar bisa kena sanksi etik sampai disiplin.

Pengecualian: Kapan boleh dibatasi?

Polisi boleh membatasi akses kalau:

1. Lokasi TKP masih aktif → garis polisi untuk olah TKP & amankan barang bukti. Pasal 4 ayat 4 UU Pers mengakui ini.

Sidang Judi Online Masuk Tahap Krusial, DK Law Office Hadirkan Saksi yang Meringankan

2.Informasi dikecualikancontoh: rahasia negara, data penyidikan yang belum waktunya dibuka, privasi korban. Diatur di Pasal 17 UU KIP.

3.Demi keamanan & ketertiban situasi rusuh/berbahaya.

Tapi kuncinya: pembatasan harus Proporsional dan ada dasar hukumnya. Nggak boleh asal usir Wartawan pas mau konfirmasi.

Kalau wartawan dihambat, bisa lapor ke:

– Propam Polri kalau yang menghalangi anggota Polisi.

– Dewan Pers untuk mediasi sengketa pers.

– Komnas HAM kalau ada pelanggaran HAM.
(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *