Hukum Dan Kriminal News TNi / Polri
Beranda / TNi / Polri / Diduga Lepas Pelaku Judol, Unit Jatanras Polda Jatim pilih Bungkam Saat Di Konfirmasi

Diduga Lepas Pelaku Judol, Unit Jatanras Polda Jatim pilih Bungkam Saat Di Konfirmasi

Sidoarjo, Justice Nusantara,- Kabar dan sorotan berhembus di unit Jatanras Polda Jatim karena diduga telah melepas terduga pelaku Judol,bernama inisial MS warga Dusun Mijen, Sidodadi, Kecamatan Taman Sidoarjo, pada 3 Juni 2026 yang lalu.

Nara Sumber Media Justice Nusantara berinisial A menjelaskan bahwa Unit Jatanras Polda Jatim pada tanggal 2 Juni 2026 telah menangkap pemain Judi Online bernama MS dan setelah itu 3 Juni 2026 dilepas diduga keluarga membayar Rp.30 Juta untuk menyelesaikan kasus hukum MS.

Saat Dikonfirmasi, Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur menjawab dengan singkat.

“Koordinasi dengan Pak Harsono ya,” Jawab Jumhur sambil mengirim nomor teleponnya.

Sayangnya hingga satu Minggu konfirmasi Wartawan terhadap Harsono tidak ada jawaban alias Bungkam sehingga memunculkan dugaan – dugaan akan kebenaran konfirmasi tersebut.

Aduan Masyarakat Di Call Center 110, Polsek Wonokromo Diduga Tak Serius Melakukan Tindakan Dan Sanksi

“Kalau Konfirmasi itu tidak benar seharusnya dijawab dong dengan Harsono bukanya malah bungkam,” jelas Pimpinan Redaksi Hari Setiawan saat rapat kordinasi dengan dewan keredaksian, pada Sabtu 27 Juli 2026.

Oleh karena itu dengan terbitnya pemberitaan ini Redaksi dari Media Justice Nusantara tetap Masih menunggu ruang Klarifikasi terhadap Unit Jatanras Polda Jatim.

Kalau memang dugaan itu benar maka pendisiplinan anggota Polri harus di laksanakan secara tegas dengan sanksi-sanksi yang ada dalam perundang undangan dan kode etik Polri yang ada dan berlaku.

Kapolda Jatim melalui Propam harus tegak lurus jika ada anggota jajarannya yang melakukan pelanggaran Pidana dan Etika dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Adapun dugaan pelanggaran tersebut yaitu;

Menghina Pers Sama Dengan Menghina Demokrasi! Kami Bukan Londo Ireng!

1. UU Tipikor No. 31/1999 jo UU 20/2001 – Ini yang utama

Pasal 12 huruf c
Pegawai negeri yang menerima hadiah/suap padahal diketahui bahwa suap itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

Hukuman Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 200jt – Rp 1 Miliar

Polisi adalah garda terdepan hukum. Kalau menerima suap judol artinya pengkhianatan sumpah Polri Pasal 3 UU No. 2/2002.

Masyarakat perlu menunggu tindakan tegas dari Kapolda Jatim atas penegakan disiplin dan hukum terhadap anggota jajarannya.(Tim/Red)

Hari Anak Nasional: Eko Gagak Soroti Modus Eksploitasi Anak oleh Oknum LSM, Ormas, Bahkan Partai Politik dan Media

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *