Hukum Dan Kriminal News
Beranda / News / Kasus Dugaan Pelecehan Marwah Wartawan, Kami (Wartawan) Tegaskan Tidak Ada Kata Damai

Kasus Dugaan Pelecehan Marwah Wartawan, Kami (Wartawan) Tegaskan Tidak Ada Kata Damai

Gresik, Justicenusantara – Kasus dugaan pelecehan terhadap marwah profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Randupadangan, Kabupaten Gresik, menuai kecaman keras.

Saiful yang dikenal dengan sapaan Saiful Macan menyatakan sikap tegas bahwa persoalan ini tidak akan diselesaikan secara damai dan harus diusut tuntas melalui jalur hukum yang berlaku.

Saiful Macan menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh Sekdes Randupadangan tersebut merupakan bentuk pelecehan serius terhadap profesi jurnalis.

Menurutnya, sikap dan pernyataan yang merendahkan wartawan bukan hanya menyerang pribadi, tetapi juga mencederai marwah pers sebagai pilar demokrasi.

“Ini bukan persoalan pribadi, ini soal harga diri dan marwah wartawan. Tidak ada kata damai. Kasus ini harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Saiful Macan saat menyampaikan pernyataannya kepada awak media.

Dugaan Sunat Dana Reses Kembali Mencuat, Kegiatan Anggota Fraksi PAN Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Saiful Macan meminta Dewan Pers untuk turun tangan dan memberikan pendampingan agar kasus dugaan pelecehan terhadap jurnalis ini dapat dibawa ke ranah hukum secara profesional dan transparan.

Ia berharap Dewan Pers dapat berperan aktif dalam melindungi wartawan dari tindakan-tindakan yang merendahkan dan melecehkan profesi pers.

Dalam pernyataannya yang keras, Saiful Macan juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur selangkah pun, meskipun ada upaya untuk meredam kasus tersebut dengan iming-iming materi.

“Walaupun diberikan uang satu karung, saya tidak akan mundur sejengkal pun. Saya akan terus melanjutkan permasalahan dugaan pelecehan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Sekdes Randupadangan ini,” ujarnya dengan nada tegas.

Saiful Macan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat publik agar lebih menghargai tugas dan fungsi wartawan dalam menjalankan kontrol sosial.

Diduga Dikeroyok Oknum Perguruan Silat di Surabaya, Pemuda 19 Tahun Meninggal Dunia

Ia juga menegaskan bahwa awak media memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, sehingga setiap bentuk pelecehan harus diproses secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekdes Randupadangan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan pelecehan tersebut. Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan terang benderang sesuai aturan hukum yang berlaku.(Dav)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *